ANCAMAN
TERHADAP NKRI
Ancaman adalah setiap usaha dan
kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman terhadap keutuhan NKRI pada saat ini masih ada, baik berupa ancaman
militer maupun nonmiliter. Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap
berbagai ancaman tersebut agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Kewaspadaan
terhadap ancaman di berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan.
Ancaman terhadap bangsa dan negara
Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.Ancaman militer
adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang
dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk
agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata,
pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter
berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan.
1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Adakalanya
perbedaan suku bangsa bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan
perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis
berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah
terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa
daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso.
- Keresahan sosial akibat
kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran
Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru
hara/kerusuhan massa.
- Upaya penggantian ideologi
Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa
dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
- Makar atau penggulingan
pemerintah yang sah dan konstitusional.
- Munculnya pemikiran memperluas
daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan
yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Pemaksaan kehendak golongan
tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional,
terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat.
- Potensi konflik antarkelompok
baik perbedaan pendapat dalam politik, dalam masalah politik, koflik
akibat pilkada maupun akibat masalah SARA
- Melakukan Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan
menghambat pembangunan nasional
- Kesenjangan ekonomi, pemerataan
pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
2. Ancaman dari Luar Negeri
Dengan berakhirnya perang dingin
maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. tidak berarti ancaman
militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal
perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman
nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial
budaya.
- Ancaman terhadap ideologi
merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya
ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir
muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat
Indonesia di era globalisasi ini.
- Ancaman terhadap politik dengan
ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak
asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik
liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi
ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila.
- Ancaman terhadap ekonomi
seperti semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran,
investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita
dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas dapat mengakibatkan
penjajahan dalam bentuk yang baru. Contoh sikap lebih menyukai produksi
luar negeri, hanya karena gengsi merupakan bentuk baru penjajahan bidang
ekonomi.
- Ancaman dalam bentuk penjarahan
sumber daya alam melalui eksploitasi SDA yang tidak terkontrol sehingga
merusak lingkungan, seperti illegal logging, illegal fishing, pencurian
kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
- Ancaman terhadap sosial budaya
misalnya dengan upaya menghancurkan budaya bangsa melalui disinformasi,
propaganda, dan berbagai kegiatan kebudayaan yang dapat mempengaruhi
kebudayaan luhur bangsa Indonesia.
- Ancaman terhadap pertahanan dan
keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer
negara lain, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu
gerakan sparatis, dan sebagainya.
Potensi ancaman terhadap keamanan
nasional dan pertahanan negara dapat datang dari mana saja. Pengalaman
menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan
asing baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu waspadalah dan
pedulilah terhadap lingkungan.
Bentuk ancaman terhadap negara ada
beberapa macam, dan berikut ini macam-macamnya :
A. Ancaman militer (bentuk ancaman terhadap negara yang
bersifat tradisional)
Pengertian dari ancaman militer adalah
suatu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan
dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan
wilayah suatu negara, serta membahayakan dapat membahayakan keselamatan warga
negara dan segenap bangsa.
Berikut ini beberapa contoh
ancaman terhadap negara yang termasuk ancaman militer :
- Agresi, pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang
menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara
yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut,
dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda-beda, dan berikut
ini macam-macamnya :
- Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu
negara yang pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan
oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI
- Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara
yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu penggunaan
senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain
terhadap NKRI
- Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang
terhakshir adalah blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai
atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara
lain, dan lain-lain.
- Ancaman militer yang ke dua
dapat berupa suatu pelanggaran wilayah yang mana pelanggaran ini tentunya
dilakukan oleh negara lain yang menggunakan kapal maupun pesawat non
komersial.
- Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan terhadap
suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata dan dilakukan oleh negara
lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer
suatu negara.
- Sabotase, adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu
negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer
dan obyek vital nasional. Tentunya sabotase ini dapat membahayakan
keselamatan suatu bangsa.
- Ancaman militer yang ke lima
dapat berupa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan
terorisme yang luas (internasional) atau ancaman yang dilakukan oleh
teroris internasional yang bekerjasama dengan terorisme lokal (dalam
negeri).
- Ancaman militer terhadap suatu
negara dapat juga berbentuk suatu pemberontakan yang mana pemberontakan
tersebut juga menggunakan senjata.
- Selain pemberontakan,
terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman
militer.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer,
yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP).
B. Ancaman non militer (bentuk ancaman terhadap negara yang
bersifat non tradisional)
Pengertian dari ancaman non militer
adalah suatu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara,
selain itu juga dapat membahayakan keselamatan segenap bangsa.
Komponen utama untuk menghadapi
ancaman non militer ini adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan di dukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Contoh lembaga pemerintah yang
menghadapi ancaman non militer yaitu : Polisi, KPK, DPR, Satpol PP dan lain
sebagainya.
Dan berikut ini beberapa contoh
ancaman yang berbentuk non militer :
- Perdagangan dan penyalahgunaan
Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
- Kegiatan imigrasi gelap/ilegal
- Penangkapan ikan di laut secara
ilegar
- Banyaknya tindakan korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN)
- Berbagai penyelundupan, baik ke
dalam maupun ke luar negeri
- Kemiskinan, kebodohan dan lain
sebagainya.
Selain beberapa contoh ancaman
militer dan ancaman non militer tersebut, ada beberapa contoh ancaman dan
gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang akan datang, yaitu :
- Terorisme internasional yang
memiliki jaringan lintas negara
- Gerakan separatis yang berusaha
memisahkan diri dari NKRI
- Konfik horisontal antar suku,
agama, ras, dan antar golongan (sara)
- Kejahatan lintas negara,
misalnya penyelundupan barang, perdagangan manusia, narkoba, dsb,
- Tindakan yang merusakan
lingkungan hidup, seperti pembakaran hutan, pembuangan limbah industri ke
sungai dan lain sebagainya.
- Aksi unjuk rasa atau
demonstrasi yang anarkhis, arogan, dan radikal atau amuk masa
- Wabah penyakit menular yang
cepat dan meluas
Comments
Post a Comment